OBAT TRADISIONAL - Proses penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan rencananya dilakukan bertahap dan akan efektif berlaku pada 2022 mendatang. Rencana tersebut telah dimundurkan dari yang awalnya akan dilakukan mulai awal 2021.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, dalam paparannya menyebutkan bahwa dalam transisi kelas rawat inap (KRI) JKN pada tahap pertama konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B.
Hal itu berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Rencananya, penerapan kelas standar hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B. Kelas A yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B yang diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan compositions menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien melansir dari CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Kriteria yang disusun bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.
Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Untuk melihat besara biaya yang harus dibayar peserta klik
Biaya Iuran BPJS Terbaru